Sumutterkini.com, JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, kemenangan Prabowo-Gibran pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 barulah awal perjuangan berat yang akan dihadapi PAN di masa depan.
“(Oleh karena itu) saya meminta kepada kader PAN untuk siap mendukung mati-matian perjuangan yang akan diberikan oleh Prabowo,” kata Zulhas saat konfrensi pers usai acara buka puasa bersama dengan Presiden Indonesia terpilih Prabowo Subianto yang digelar PAN di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis, (21/3/2024).
Terkait acara buka puasa bersama (bukber) yang diadakan PAN bersama Prabowo merupakan kado untuk para kadernya yang terkejut atas kemenangan Ketua Umum Partai Gerindra ini sebagai Presiden Indonesia terpilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat Pak Prabowo hadir itu makanya semua kader PAN bukannya heboh malah diam. Mereka terkejut dan terharu atas kemenangan yang diraih beliau pada Pilpres kali ini,” ujar Zulhas.
Terkait jajaran kabinet di masa pemerintahan yang baru, Zulhas mengaku belum tahu banyak mengenai masalah ini.
“Itu kan hak prerogratif Pak Prabowo sebagai presiden terpilih. Kami tidak tahu apa-apa. Terpenting, seluruh jajaran PAN siap mendukung program serta visi misi yang dikeluarkan oleh beliau,” jelas Zulhas.
Dalam kabinet yang baru nanti, tambah Zulhas, pihaknya tidak akan melakukan perombakan besar-besaran. Ia menerangkan bahwa PAN akan fokus melanjutkan semua program terdahulu sehingga tak perlu lagi memulai dari awal.
“Lanjut estafet. Jadinya enggak ada jeda dan transisi meskipun ada program baru. Ini dilakukan biar kerjanya bisa lebih cepat. Tidak perlu belajar dulu lagi selama 6 bulan ataupun setahun. Program dari Pak Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah luar biasa. Jadi, ya tinggal dilanjutkan saja,” terang Zulhas.
Merespons isu mengenani sejumlah pihak yang tak puas terhadap hasil pemilihan umum (pemilu) 2024, Zulhas menyebutkan bahwa hal ini adalah sesuatu yang wajar.
Terlebih, kata dia, hak untuk mengajukan keberatan terkait hasil pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK) juga diatur dalam undang-undang (UU).
“Ya tidak apa-apa. Itu kan memang diatur dan diberi waktu selama 3 hari untuk mengajukan gugatan. Terpenting, jika ini semua sudah selesai, kami siap merangkul semua pihak demi bangsa,” terangnya. (rsy/sumutterkini.com)