DPR RI Putuskan Otorita IKN jadi Mitra Kerja Komisi II

DPR RI Putuskan Otorita IKN jadi Mitra Kerja Komisi II

Sumutterkini.com, JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memutuskan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat Selasa (21/11/2023).

“Dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 8 November 2023, memutuskan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI,” ungkap Puan.

Kemudian, Puan menanyakan persetujuan mengenai hasil rapat kepada para anggota Dewan di paripurna.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan pada sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II tersebut dapat disetujui?” kata Puan.

Keputusan ini merujuk pada ketentuan Pasal 42 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ibu Kota Negara.

Adapun pada UU tersebut menerangkan bahwa DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

Diketahui rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri pimpinan lain seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Rachmat Gobel.

(Cw2/Sumutterkini.com)

Sumber: Nusantaraterkini.co

Komentar