Ditetapkan Tersangka, Kapolda: Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Simalungun Positif Narkoba
Sumutterkini.com, MEDAN – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan beruntun di Jalan Umum KM 24-25 menuju Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Seperti diketahui, akibat kecelakaan lalulintas tersebut, sebanyak enam orang tewas dan empat orang lainnya terluka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam peristiwa itu sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi telah ditetapkan tersangka,” katanya, Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut Agung mengungkapkan, Ditlantas Polda Sumut juga sudah mendata kembali fakta-fakta atas musibah kecelakaan itu. Awalnya peristiwa tersebut karena rem blong dari truk yang menabrak beberapa kendaraan.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir truk ternyata positif mengomsumsi narkoba saat berkendara. Untuk itu kasus ini pun masih terus didalami,” jelasnya.
Agung menegaskan, Polda Sumut juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan angkutan yang mempekerjakan sopir truk sebagai bentuk penegakan hukum.
“Kita akan menegakan hukum secara teliti dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Seperti bagaimana pengeremannya kemudian teknis lainnya, sehingga peristiwa kecelakaan itu dapat diungkap apa permasalahannya dan bisa dicegah di masa yang akan datang,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Agung mengingatkan kepada seluruh pengemudi tidak boleh membawa kendaraan dalam kondisi mabuk maupun menggunakan narkoba karena akan berdampak terhadap refleks seorang pengemudi saat membawa kendaraannya.
“Ini penting saya tegaskan dan sampaikan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi, serta penyelenggara angkutan untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk apalagi memakai narkoba,” tandasnya.
(cw2/Sumutterkini.com)
Penulis : Cw2
Editor : Winata