Dinkes: Pergeseran PMT untuk Optimalisasi Penanggulangan Stunting Hindari Duplikasi Anggaran

Dinkes: Pergeseran PMT untuk Optimalisasi Penanggulangan Stunting Hindari Duplikasi Anggaran

Sumutterkini.com, MEDAN Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, bahwa pergeseran anggaran belanja pemberian makanan tambahan (PMT) lokal tahun 2023 hakekatnya adalah untuk optimalisasi penanggulangan stunting.

“Pergeseran dari PMT lokal menjadi belanja susu balita usia di atas tiga tahun dan susu ibu hamil itu juga untuk efektivitas anggaran sekaligus menghindari duplikasi anggaran,” ungkap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Hamid Rijal Lubis kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Lebih lanjut Rijal memaparkan, Dinas Kesehatan Sumut tahun 2023 memiliki anggaran belanja penambah daya tahan tubuh yang semula direncanakan untuk PMT Lokal. Sasarannya ibu hamil kurang energi kronis (KEK), balita berat badan tidak naik, balita berat badan kurang dan balita gizi kurang.

“Rencana lokasi pemberian PMT adalah di Kabupaten Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Dairi dan Batubara,” jelasnya.

Lalu pada Mei 2023, jelasnya, Kemenkes menerbitkan juknis PMT berbahan pangan lokal untuk balita dan ibu hamil. Pada bagian III juknis disebutkan pembagian peran pada penyelenggaran PMT lokal adalah pusat sebagai penyusunan petunjuk teknis, sosialisasi dan orientasi PMT kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas, mitra serta monitoring evaluasi.

Kemudian, lanjutnya, Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan dalam sosialisasi orientasi kegiatan PMT dan monitoring evaluasi. Sedangkan Puskesmas berperan dalam pertemuan tingkat kecamatan untuk penentuan sasaran, lokasi pelaksanaan PMT, menu dan jadwal, pembekalan kepada penyelenggara PMT di desa dan pemantauan PMT.

Untuk desa, kata Rijal berperan dalam Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan PMT. Terkahir adalah Posyandu berperan dalam pendataan sasaran, deteksi gangguan tumbuh kembang, edukasi dan pencatatan.

Komentar