Diduga Cabuli Bocah, Lansia di Matraman Diamuk Warga

- Wartawan

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang wanita diperkosa.

Ilustrasi seorang wanita diperkosa.

Sumutterkini.com, JAKARTA TIMUR – Seorang lanjut usia (lansia) berinisial A (61) menjadi bulan-bulanan warga Matraman, Jakarta Timur karena diduga mencabuli seorang anak perempuan, Sabtu (27/1/2024) malam.

“Menurut korban, tangannya A menyentuh kemaluannya,” kata Wisnu, ketua RT setempat, Senin (29/1/2024).

Wisnu tidak mengetahui pasti awal peristiwa tersebut, tetapi pada Sabtu malam wilayahnya mendadak ramai. Berdasarkan cerita dari sejumlah warga, serta kesaksian beberapa anak perempuan yang bermain dengan korban, korban dilecehkan oleh A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi, anak kecil yang main bareng sama korban, bilang dia (korban) dibawa ke dalam (rumah pelaku) dan dipangku,” ujar Wisnu.

Kemudian, tangan pelaku disebut menyentuh kemaluan korban. Namun, belum diketahui pasti bagaimana korban berhasil keluar dari rumah pelaku. Lalu, korban bercerita kepada teman-temannya yang merupakan saksi saat ia dibawa masuk ke dalam rumah pelaku.

Kemudian, mereka bercerita kepada keluarganya dan keluarga korban. Kediaman A pun langsung dihampiri, dan dia diamuk warga dan keluarga korban.

Baca Juga  Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba di Cilincing, Disimpan dalam Brankas Berkedok Kamus Bahasa Inggris

“Kalau pas kejadian, ngakunya cuma satu korbannya. Pelaku ngakunya baru beraksi hari Sabtu,” terang Wisnu.

Namun, A yang belum menikah itu diduga sudah beraksi terhadap beberapa korban yang juga anak-anak. Pada Sabtu malam, A langsung digiring ke Polsek Matraman untuk diamankan dari amukan warga dan penyelidikan lebih lanjut.

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, A sudah ditangkap. Saat ini, ia sudah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

“Pelaku telah melanggar dan terancam Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Nicolas, Senin.

Sementara korban, jumlahnya ada tiga orang. Masing-masing berusia 6 tahun, 11 tahun, dan 8 tahun. Orangtua dari para korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut. (rsy/sumutterkini.com)

Berita Terkait

Meski Pemerintahan Beralih ke Prabowo, Jokowi Pastikan Kerjasama Indonesia dan Afrika Berlanjut
Pejabat di Bogor Diamankan KPK, PJ Bupati : 1 Sopir dan 4 PNS, Salah Satunya Kadis
Ketua KPU RI Dipecat Kasus Asusila, DKPP Sebut Hasyim Asy’ari Ubah PKPU Agar Dekati Korban
BKKBN Sumut Raih Juara Favorit Tingkat Nasional Kategori PLKB Non ASN 
BNPB: 50 Hektar Lahan di Gunung Bromo Terbakar
Banjir di Landa Parigi Moutong, Satu Tewas dan Dua Hilang
Buronan Harun Masiku, Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi ke Publik
Ditjenpas Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

Berita Terkait

Minggu, 1 September 2024 - 21:16 WIB

Meski Pemerintahan Beralih ke Prabowo, Jokowi Pastikan Kerjasama Indonesia dan Afrika Berlanjut

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:19 WIB

Pejabat di Bogor Diamankan KPK, PJ Bupati : 1 Sopir dan 4 PNS, Salah Satunya Kadis

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:48 WIB

Ketua KPU RI Dipecat Kasus Asusila, DKPP Sebut Hasyim Asy’ari Ubah PKPU Agar Dekati Korban

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:16 WIB

BKKBN Sumut Raih Juara Favorit Tingkat Nasional Kategori PLKB Non ASN 

Senin, 24 Juni 2024 - 09:57 WIB

BNPB: 50 Hektar Lahan di Gunung Bromo Terbakar

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:13 WIB

Banjir di Landa Parigi Moutong, Satu Tewas dan Dua Hilang

Rabu, 19 Juni 2024 - 23:10 WIB

Buronan Harun Masiku, Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi ke Publik

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:48 WIB

Ditjenpas Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

Berita Terbaru