Catatan 3 Hari MKMK Panggil Hakim MK, Apa Saja Temuannya?

Sumutterkini.com, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah dilakukan lakukan pemanggilan terhadap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi lalu menyelenggarakan sidang pertamanya pada Rabu, 1 November 2023 di tempat Ruang Sidang MKMK, Lantai 4, Gedung 2 Mahkamah Konstitusi RI.

Sidang pemeriksaan pertama perihal laporan yang terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Sesi kedua, pukul 13.30 . Pada sidang sesi pertama, MKMK memanggil Pelapor yaitu Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dalam Laporan Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, dan juga Komite Independen Pemantau pilpres (KIPP) dalam Laporan Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.

Perekat Nusantara lalu KIPP melaporkan Ketua MK Anwar Usman. MKMK juga memanggil Tumpak Nainggolan dalam Laporan Nomor 18/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dengan Terlapor sembilan hakim konstitusi.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik atas terlapot Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya, Anwar Usman dalam perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU pemilihan umum berada pada posisi miliki hubungan keluarga sebagai ipar dari Presiden RI. P mengatakan, mulai dari Perkara Nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92/PUU-XXI/2023, Presiden melalui kuasanya hadir sebagai pihak pemberi keterangan. Sementara Pemohon Perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023 melalui uji matriel ini berupaya agar agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Terlapor, dapat mengikuti kontestasi pemilihan capres/cawapres.

Sebelumnya, pihak pelapor yakni Perekat Nusantara melalui Petrus Selestinus mengatakan pihaknya telah lama menyerahkan perbaikan atas laporan yang mana telah terjadi disampaikan saat Rapat Klarifikasi pada Kamis, 26 Oktober 2023. 

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Petrus menyampaikan alasan hukum yang digunakan diajukan atas dugaan pelanggaran etik atas Terlapor Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya, Anwar UIsman dalam perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU pemilihan umum berada pada posisi mempunyai hubungan keluarga sebagai ipar dari Presiden RI

Petrus juga mengatakan, mulai dari Perkara Nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92/PUU-XXI/2023, Presiden melalui kuasanya hadir sebagai pihak pemberi keterangan. Sementara Pemohon Perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023 melalui uji matriel ini berupaya agar agar Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud merupakan keponakan dari Terlapor, dapat mengikuti kontestasi pemilihan capres/cawapres. Simak beberapa poin berikut.

Adanya intervensi pada penyelenggara Pemilu

Komite Independen Pemantau pemilihan umum (KIPP) menyebutkan Terlapor mempunyai kepentingan dan juga obligasi moral terkait pemilu.  Menurut Pelapor, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ada dugaan kuat intervensi pada penyelenggara dan juga penyelenggaraan pemilu. Hal ini menurut Pelapor terlihat dari kekacauan di area KPU dalam penerapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden juga Wakil Presiden. Meskipun norma belum berganti, tetapi telah dilakukan terjadi penerimaan calon kandidat yang tersebut dinilai bertentangan dengan PKPU itu sendiri.

Selanjutnya: Ada konflik kepentingan pada MK?

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

(Cw1/Sumutterkini.com)

Sumber Tempo.co

Komentar