Sumutterkini.com, BLORA – Seorang remaja berinisial V (16) warga Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora dicabuli ayah tirinya, W (70) hingga hamil pada Oktober 2023 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri. Kejadian bermula saat tersangka W melihat korban sedang tiduran di ranjang karena sakit.
Kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan akan mengobati korban agar cepat sembuh. Namun syaratnya harus mau diajak berhubungan badan. Korban pun mengangguk tanda setuju. Kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak tujuh kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan” ucap Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi berdasarkan keterangan tertulisnya dikutip Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara,” kata dia. (rsy/sumutterkini.com)