Besok, KPK Panggil Bupati Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Arif Suryono
Sumutterkini.com, JAKARTA – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jumat, (2/2/2024).
“Kami sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Sidoarjo (Gus Mudhlor) dan juga kepala BBPD Sidoarjo (Ari Suryono) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, besok hari Jumat tanggal 2 Februari,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengutip Nusantaraterkini.co, Kamis (1/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, terkait penetapan tersangka kepada keduanya, sejauh ini disebutkannya belum ada konfirmasi.
“Kan kemarin sudah disampaikan oleh pimpinan kita masih mengkonfirmasi dulu, kepada yang bersangkutan. Kalau tersangka kan kemarin satu orang sudah ditetapkan, jadi kami konfirmasi dulu, lakukan pemeriksaan, nanti ada proses-proses yang harus dilalui,” jelasnya.
Namun, Ali mengakui pada penggeledahan yang telah dilakukan di beberapa titik di Sidoarjo kemarin, memang ada penyitaan sejumlah uang.
“Kalau mengenai temuan uang betul, tapi mengenai atribut saya malah tidak terinfo ya,” katanya.
Sementara terkait jumlah uangnya, dituturkannya, nanti akan dikonfirmasi terlebih dahulu dulu dalam temuan penggeledahan.
“Belum bisa kami sampaikan kenapa kan, butuh konfirmasi dulu kaitannya uang itu apa, apakah nanti juga dilakukan penyitaan dan seterusnya itu kan butuh konfirmasi jadi itu ditunggu dulu. Kami hanya bisa menyampaikan informasi secara umum bahwa betul kemudian ditemukan uang,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa titik lokasi di Kabupaten Sidoarjo, diantaranya Pendopo Delta Wibawa, Rumah Dinas dari Bupati Sidoarjo, rumah kepala BBPD, dan kantor BBPD.
Kemudian, KPK menemukan beberapa dokumen terkait dengan potongan insentif pajak, potongan kepada ASN insentif pajak, dan retribusi. Selain itu terdapat bukti lain, yakni bukti elektronik dan tiga unit mobil di rumah kepala BBPD.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan satu tersangka yakni Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW).
SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Cw2/Sumutterkini.com)
Penulis : Cw2
Editor : Winata
Sumber Berita : Nusantaraterkini.co