Polsek Parapat Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Sumutterkini.com, SIMALUNGUN – Personel Unit Reskrim Polsek Parapat berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan di Jalan Pemuda, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (15/9/2023) kemarin.
Ketiganya, yakni RS (28) warga Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir, DP (23) warga Delitua, Kabupaten Deliserdang dan NH (19) warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku, berawal dari laporan warga jika ada dua orang pria sedang melakukan transaksi narkoba. Mendapatkan informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, sehingga RS dan DP tertangkap.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi sabu seberat 0,26 gram, 1 unit handphone Vivo warna merah, 1 unit Iphone warna biru hijau dan uang sejumlah Rp50.000,” ungkapnya, Senin (18/9/2023).
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwasanya sabu tersebut dibeli dari NH. Sehingga melalui dari informasi ini, petugas langsung bergerak ke kontrakan NH di Parapat untuk melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi sabu seberat 2,88 gram, uang Rp410.000, timbangan elektrik, dompet warna coklat dan sebuah Iphone warna silver,” jelasnya.
Atas pengungkapan ini, sambung Jonni, total pihaknya mengamankan barang bukti, berupa 12 paket sabu seberat 3,14 gram, dua unit iPhone, satu unit handphone Vivo, serta uang tunai Rp460.000.
Komentar