Polres Humbahas Tangkap 2 Wanita Asal Taput Bersama 1,31 Gram Sabu di Kamar Hotel

Polres Humbahas Tangkap 2 Wanita Asal Taput Bersama 1,31 Gram Sabu di Kamar Hotel

Sumutterkini.com, HUMBAHAS Personel Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap 2 orang wanita asal Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dari sebuah kamar hotel di Jalan Pemuda, Desa Bonanionan, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Kamis (14/9/2023) pukul 05.40 WIB.

Saat diamankan, dari keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 1,31 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto menyampaikan, keduanya berinisial ER (21) warga Riau yang berdomisili di Jalan Silangit, Kecamatan Siborong-borong, Taput dan KS (20) warga Labuhanbatu Selatan yang juga berdomisili di Jalan Silangit, Siborong-borong, Taput.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan razia tempat hiburan malam. Keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan kamar hotel,” ungkapnya, Minggu (17/9/2023).

Lebih lanjut Hary menjelaskan, sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keduanya. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, kedua wanita belia tersebut langsung diringkus.

Selain barang bukti narkoba, Hary mengatakan, pihaknya juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terdiri dari cup air mineral OH5, pipet plastik bengkok dan kaca pirex, 2 (buah mancis, 1 gulungan kertas timah rokok serta 2 unit handphone.

“Saat ini keduanya bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut,” jelasnya.

Hary juga menambahkan jika kasus ini sudah dalam penanganan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Saya akan memberantas narkoba di Wilayah Humbahas agar masyarakat dan generasi penerus bangsa bebas dari narkoba,” pungkasnya.

(cw2/Sumutterkini.com)

Komentar