Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Sitamiang Baru
Sumutterkini.com, PADANGSIDIMPUAN – Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial RAD (23) karena mengedarkan ganja di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (1/9/2023) lalu.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, saat diamankan, dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa 2 bungkus kertas berisi ganja seberat 80 gram berikut uang Rp150.000, baju kemeja dan sebuah telepon genggam.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses selanjutnya,” katanya, Kamis (7/9/2023).
Jasama menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa disalah satu rumah di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru kerap didatangi sejumlah pria untuk membeli narkoba.
Menindak lanjuti hal tersebut kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah itu.
“Ternyata benar, pelaku memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Kemudian, sambung Jasama, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari penggeledahan, ditemukan satu bungkus ganja dari dalam saku celananya.
“Setelah diinterogasi pelaku kembali mengaku masih memiliki satu bungkus ganja di dalam saku baju kemeja yang tergantung di ruang tamu rumah,” terangnya.
Atas perbuatannya, tambah Jasama, pelaku diancam dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(cw2/Sumutterkini.com)
Komentar