Gerek Cepat, Polres Sergai Ringkus Pasutri Pelaku Penggelapan Mobil
Sumutterkini.com, SERGAI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat untuk mengungkap kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan RIL warga Jalan Tarikat Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Hanya dalam tempo kurang lebih 5 jam, keduanya diringkus di Jalan Bunga Terompet Kota Medan, Senin (1/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit mobil dengan nomor polisi BM 1630 HF sudah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra, Minggu (3/9/2023).
Lebih lanjut, Made menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada, Jumat (1/9/2023) pukul 18.00 WIB.
Saat itu, kedua pelaku yang menumpang mobil korban atas nama Muhammad Bilal, warga Jalan Meranti II, Desa Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau tiba di salah satu rumah makan di Sei Rampah.
Kemudian, korban bersama kedua tersangka masuk ke rumah makan dan memesan makanan. Namun tiba-tiba, tersangka RM meminjam kunci mobil kepada korban dengan alasan mau pergi ke SPBU untuk mengantarkan istrinya RIL yang akan buang air kecil.
“Pada saat itu, tersangka RIL juga meminjam handphone korban dengan alasan mau menelepon. Selanjutnya, kedua tersangka pergi dengan mengendarai mobil milik korban, dan meninggalkan korban sendirian di rumah makan,” jelasnya.
Komentar