Modus Tawarkan Bakso, Seorang Duda di Labusel Cabuli Bocah 7 Tahun
Sumutterkini.com, LABUSEL – Seorang pria berinisial SD (41) warga Jalan Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, diringkus oleh Satreskrim Polres Labusel karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Labusel AKP M Reza menyampaikan, aksi bejat pelaku terjadi terjadi pada Kamis (31/8/2023) pukul 17.00 WIB, lalu di Jalan Labuhan Lama, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Saat itu, pelaku yang sedang datang ke lokasi pesta (hajatan) melihat korban. Disitu, karena pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya, dia pun tidak mampu menahan birahinya melihat korban yang masih berusia 7 tahun.
“Sehingga pelaku timbul niat pelaku untuk melakukan cabul terhadap korban,” ungkapnya, Minggu (3/9/2023).
Reza menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku menawarkan bakso kepada korban. Setelah korban merasa tergiur, pelaku lalu memasukan tangannya ke kemaluan korban.
Untungnya, aksi pelaku ini diketahui oleh warga dan ayah korban. Hal ini pun langsung dilaporkan oleh ayah korban ke pihak berwajib.
“Mendapat laporan dari ayah kandung korban, Satreskrim Polres Labusel bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
Saat ini, sambung Reza, terhadap pelaku, telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(cw2/Sumutterkini.com)
Komentar