Polres Simalungun Ringkus Tiga Kawanan Pelaku Pencurian Mobil Pickup
Sumutterkini.com, SIMALUNGUN – Personel Unit I Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian mobil pickup yang dilaporkan oleh karyawan CV Raja Sarana Perkasa, beberapa waktu lalu.
Dari pengungkapan pencurian mobil Pickup L300 BK 8925 FV tersebut, tiga orang pelaku berhasil diringkus, sedangkan dua lainnya masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, akibat aksi pencurian, korban mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.
Aksi pencurian itu terjadi di Mess Kontrakan CV Raja Sarana Perkasa di Jalan Siantar-Prapat Dusun Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun pada, Senin (7/8/2023) pukul 06.00 WIB lalu.
Menindaklanjuti laporan yang mereka terima, Unit I Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (29/8/2023) sekira pkl 05.00 WIB mendapatkan informasi keberadaan seorang tersangka di Jalan Tanjungbalai, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
“Sehingga seorang tersangka berinisial F (42) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan berhasil diamankan,” ungkapnya, Jumat (1/9/2023).
Saat dilakukan interogasi, beber Aribowo, tersangka F mengakui dirinya melakukan pencurian mobil Pickup tersebut bersama teman-temannya, yakni IR (45) warga Kecamatan Tigan Derket Kabupaten Karo, M (46) warga Asam Kumbang, R (25) dan B (25) warga Kota Medan.
Komentar