Dari Laporan Call Center 110, Polres Padangsidimpuan Sukses Tangkap Pengedar Ganja

Dari Laporan Call Center 110, Polres Padangsidimpuan Sukses Tangkap Pengedar Ganja

Sumutterkini.com, PADANGSIDIMPUAN Personel Satreskoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar ganja berinisial FSM (23) di Kampung Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (25/8/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110.

Laporan itu menyebutkan, bahwa di salah satu rumah yang terletak di Kampung Toba diduga sering dijadikan lokasi mengedarkan ganja.

“Menindaklanjuti itu, kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (30/8/2023).

Dari hasil penyelidikan dan observasi yang dilakukan, pelaku yang merupakan warga Dusun Hutaimbaru Desa Luak Lombang Kecamatan Sipirok akhirnya dapat diaman.

Dalam penangkapan tersebut pelaku sempat berusaha melarikan diri tapi atas kegesitan petugas, pelaku dapat diringkus.

“Saat digelar, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 paket ganja seberat 130 gram berikut uang sebanyak Rp770.000 yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.

Komentar