Dalam Dua Pekan, Polres Taput Ringkus Tiga Pengedar Sabu
Sumutterkini.com, TAPUT – Dalam tempo dua pekan, personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Taput AKP M Agus Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terakhir, kata dia, pada, Selasa (9/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB, satu orang tersangka berhasil ditangkap atas nama DRH (26) warga Jalan Sinarta, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
“DRH berhasil di tangkap dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara,” ungkapnya, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, saat itu tersangka sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celananya, petugas menemukan barang bukti 19 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 gram yang di simpan di kotak rokok Union.
Setelah dilakukan interogasi, sambung Agus, tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut hendak dijualnya kepada seseorang yang sebelumnya telah janjian melalui telepon
Menurut Agus, keberhasilan ini tentu tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Kita akan konsisten untuk mengikis habis peredaran narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH saat ini sudah di tahan di Polres Taput untuk dilakukan pengembangan hingga ke bandar besarnya.
“Kepada tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
(cw2/Sumutterkini.com)
Komentar