Buat Laporan Palsu Dibegal, Rupanya Motornya Dijual, Pelaku Diganjar Wajib Lapor
Sumutterkini.com, TEBINGTINGGI – Akibat membuat laporan palsu menjadi korban begal, MPD (19) warga Jalan AMD Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dihukum wajib lapor ke Polres Tebingtinggi.
Sebab, setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pelaku dengan LP/B/387/VII/2023/SPK/POLRES TEBING TINGGI /POLDA SUMUT tgl.02 Agustus 2023, ternyata hal itu hanya modus untuk mengelabui keluarganya.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi pada, Rabu (2/8/2023) dini hari.
Agus menjelaskan, dalam laporannya, pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 22.45 WIB, pelapor (korban) yang mengendarai sepeda motor di Jalan Baja, tiba-tiba tangan kanannya ditarik dua orang tak dikenal sehingga terjatuh ke badan jalan sebelah kiri.
“Orang tidak dikenal tersebut mengacungkan sebilah clurit ke arah korban dan meminta isi kantong korban berupa dompet berisikan STNK, KTP dan uang tunai sebesar Rp75 ribu. Lalu kedua orang tidak dikenal tersebut membawa lari sepeda motor Honda Revo dan dompet milik korban,” ungkap Agus berdasarkan pengakuan pelaku selaku pelapor.
Karena merasa keberatan, MPD pun melapor ke SPK Polres Tebingtinggi. Ditaksir, korban mengalami kerugian sekitar Rp.l18 juta
Pasca laporan itu, personel Polres Tebingtinggi melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Baja.
Komentar