Sumutterkini.com, SURABAYA – Balita berusia 3 tahun di Sidoarjo, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah MHY (25), ayahnya sendiri.
MHY ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Minggu (21/1/2024) malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo.
“Setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, MHY ditetapkan tersangka. Namun dia belum juga mengakui perbuatannya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam keterangannya, Senin (22/1/2024) dikutip dari Kompas.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban adalah putri pertama tersangka. Sejak beberapa bulan terakhir, tersangka bercerai dan pisah rumah dengan istrinya.
Aksi pencabulan dilakukan pada 13 Oktober 2023. Saat itu, korban dijemput dari rumah ibunya diajak ke rumahnya.
“Setelah dijemput korban diajak jalan-jalan dan jajan, setelah itu korban tidur di rumah tersangka. Saat itulah aksi pencabulan dilakukan,” terang Christian.
Tersangka mewanti-wanti kepada korban agar apa yang dilakukan tidak diberitahu ke ibunya. Keesokan harinya, korban diantar pulang ke rumah ibunya. Lalu sang ibu mengajak korban jalan-jalan. Saat korban diantar untuk buang air kecil, korban menangis kesakitan.
Sang ibu menanyakan dan korban menyampaikan apa yang dialami. Sang ibu juga memeriksakan anaknya ke dokter. Sang ibu pun melapor ke Polresta Sidoarjo. Setelah dilakukan penyidikan, sang ayah pun ditangkap.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. (rsy/sumutterkini.com)