Balita di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ayah Kandung Sendiri

- Wartawan

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan.

Ilustrasi pencabulan.

Sumutterkini.com, SURABAYABalita berusia 3 tahun di Sidoarjo, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah MHY (25), ayahnya sendiri.

MHY ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Minggu (21/1/2024) malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sidoarjo.

“Setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, MHY ditetapkan tersangka. Namun dia belum juga mengakui perbuatannya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam keterangannya, Senin (22/1/2024) dikutip dari Kompas.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban adalah putri pertama tersangka. Sejak beberapa bulan terakhir, tersangka bercerai dan pisah rumah dengan istrinya.

Aksi pencabulan dilakukan pada 13 Oktober 2023. Saat itu, korban dijemput dari rumah ibunya diajak ke rumahnya.

“Setelah dijemput korban diajak jalan-jalan dan jajan, setelah itu korban tidur di rumah tersangka. Saat itulah aksi pencabulan dilakukan,” terang Christian.

Baca Juga  H-2 Lebaran Idul Fitri, Pengendara yang Melintas di Tol Binjai-Langsa Seksi Tanjung Pura Meningkat Drastis

Tersangka mewanti-wanti kepada korban agar apa yang dilakukan tidak diberitahu ke ibunya. Keesokan harinya, korban diantar pulang ke rumah ibunya. Lalu sang ibu mengajak korban jalan-jalan. Saat korban diantar untuk buang air kecil, korban menangis kesakitan.

Sang ibu menanyakan dan korban menyampaikan apa yang dialami. Sang ibu juga memeriksakan anaknya ke dokter. Sang ibu pun melapor ke Polresta Sidoarjo. Setelah dilakukan penyidikan, sang ayah pun ditangkap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. (rsy/sumutterkini.com)

Berita Terkait

Penjual Gelar Habib Palsu Divonis 1,5 Tahun Penjara
Polisi Ringkus 5 Pelaku Begal yang Sudah 12 Kali Beraksi di Kota Binjai
Polisi di Sukabumi Dibacok, 11 Orang Tersangka Ditangkap, 2 Buron
Viral di Medsos, Pelaku Rampok Tunawicara di Langkat Diringkus Polisi di Atap Rumah Warga
Warga Pangkalan Susu Diringkus, Polisi Sita Setengah Kilo Ganja Kering
Bandar di Kota Binjai Diringkus Polisi saat Edarkan Narkoba, 4,18 gram Sabu Disita
Selundupkan Belasan Gram Sabu, Dua Warga Aceh Diringkus Polres Binjai
Lampu Lalu Lintas di Kota Binjai Padam, Perangkat Seharga Puluhan Juta Dicuri

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 22:38 WIB

Penjual Gelar Habib Palsu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 26 September 2024 - 18:16 WIB

Polisi Ringkus 5 Pelaku Begal yang Sudah 12 Kali Beraksi di Kota Binjai

Selasa, 24 September 2024 - 22:42 WIB

Polisi di Sukabumi Dibacok, 11 Orang Tersangka Ditangkap, 2 Buron

Selasa, 24 September 2024 - 21:03 WIB

Viral di Medsos, Pelaku Rampok Tunawicara di Langkat Diringkus Polisi di Atap Rumah Warga

Sabtu, 21 September 2024 - 23:30 WIB

Warga Pangkalan Susu Diringkus, Polisi Sita Setengah Kilo Ganja Kering

Sabtu, 21 September 2024 - 19:48 WIB

Bandar di Kota Binjai Diringkus Polisi saat Edarkan Narkoba, 4,18 gram Sabu Disita

Kamis, 19 September 2024 - 17:29 WIB

Selundupkan Belasan Gram Sabu, Dua Warga Aceh Diringkus Polres Binjai

Rabu, 18 September 2024 - 23:02 WIB

Lampu Lalu Lintas di Kota Binjai Padam, Perangkat Seharga Puluhan Juta Dicuri

Berita Terbaru

Robert Lewandowski merayakan gol pertama Barcelona pada laga Liga Spanyol antara Deportivo Alaves dan FC Barcelona di stadion Mendizorroza di Vitoria pada 6 Oktober 2024. (AFP/CESAR MANSO)

Bola

Lewandowski Hattrick, Barcelona Menang 0-3 Lawan Alaves

Minggu, 6 Okt 2024 - 23:36 WIB